Tupoksi Perlidungan dan Jaminan Sosial
Bidang Perlidungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :
- Melaksanakan pembinaan, pengkaderan dan mengembangkan keterampilan penanggulangan bencana terhadap taruna siaga bencana.
- Melaksanakan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial melalui penggalangan potensi sumber daya masyarakat.
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepada bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Perlidungan dan Jaminan Sosial sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Melaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan Perlidungan dan Jaminan Sosial
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan Perlidungan dan Jaminan Sosial
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan Perlidungan dan Jaminan Sosial.
- Melaksanakan pembinaan, pelayanan dan jaminan sosial keluarga.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perlidungan dan Jaminan Sosial dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
- Melakukan penatausahaan logstik, koordinasi dan pembinaan kepada para petugas logistik di Kabupaten/Kota.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.