Tupoksi Perlidungan dan Jaminan Sosial

Bidang Perlidungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan pembinaan, pengkaderan dan mengembangkan keterampilan penanggulangan bencana terhadap taruna siaga bencana.
  • Melaksanakan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial melalui penggalangan potensi sumber daya masyarakat.
  • Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepada bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  • Menyusun rencana kegiatan Bidang Perlidungan dan Jaminan Sosial sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Melaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan Perlidungan dan Jaminan Sosial
  • Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan Perlidungan dan Jaminan Sosial
  • Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan Perlidungan dan Jaminan Sosial.
  • Melaksanakan pembinaan, pelayanan dan jaminan sosial keluarga.
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perlidungan dan Jaminan Sosial dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
  • Melakukan penatausahaan logstik, koordinasi dan pembinaan kepada para petugas logistik di Kabupaten/Kota.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

 

 

 Alamat  :  Jl. Sultan Hasanuddin No.7

                 (Kompleks Kantor Bupati Pangkep )

 Email     :  [email protected]

 

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree