Tupoksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial
Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, pengendalian kegiatan rehabilitasi disabilitas dan lanjut usia (Lansia);
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, pengendalian kegiatan pelayanan, pengasuhan, perlindungan dan pengangkatan anak;
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi tuna sosial, korban NAPZA dan HIV-AIDS;
- Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan tindak kekerasan dan Pekerja Migran (TKPM);
- Menyusun rencana kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- Melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan seksi rehabilitasi sosial anak, seksi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan rehabilitasi sosial lanjut usia, dan seksi rehabilitasi tuna sosial, NAFZA dan HIV-AIDS;
- Melaksanakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan korban tindak kekerasan pekerja migrant dalam melakukan rehabilitasi sosial.
- Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaa tugas.