Bidang

Analis Bencana

DINSOS Wednesday, 24 August 2022 3249 Views

Tugas Pokok dan Fungsi Analis Bencana

  1. Mengumpulkan bahan-bahan rencana peta rawan bencana alam dan bencana sosial dan kegiatan mitigasi (deteksi) dini di lokasii rawan bencana alam sesuai dengan prosedur yang berlaku untuk keperluan penyelesaian pekerjaan
  2. Mempelajari, menganalisa serta menelaah bahan-bahan sesuai dengan rencana peta rawan bencana alam dan bencana sosial dan kegiatan mitigasi (deteksi) dini di lokasii rawan bencana alam dalam bidangnya agar memperlancar pelaksanaan tugas;
  3. Mengadakan penelitian sederhana terhadap peta rawan bencana alam dan bencana sosial dan kegiatan mitigasi (deteksi) dini di lokasii rawan bencana alam yang telah tersedia dalam rangka menyelesaikan pekerjaan;
  4. Membuat laporan berdasarkan hasil kerja untuk disampaikan kepada pimpinan unit agar hasil telaahan dapat bermanfaat ;
  5. Memberikan saran berdasarkan pelaksanaan pekerjaan dan pemanfaatannya untuk disampaikan kepada pimpinan unit;
  6. Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik secara tertulis maupun lisan.

 

 

Peta Ancaman Bencana 

Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

 

 

 

 

 

 

Peta Sebaran Bencana

Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Tupoksi Perlidungan dan Jaminan Sosial

Admin Sunday, 16 December 2018 1964 Views

Bidang Perlidungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :

  • Melaksanakan pembinaan, pengkaderan dan mengembangkan keterampilan penanggulangan bencana terhadap taruna siaga bencana.
  • Melaksanakan penanggulangan bencana alam dan bencana sosial melalui penggalangan potensi sumber daya masyarakat.
  • Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepada bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  • Menyusun rencana kegiatan Bidang Perlidungan dan Jaminan Sosial sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Melaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan Perlidungan dan Jaminan Sosial
  • Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan Perlidungan dan Jaminan Sosial
  • Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan Perlidungan dan Jaminan Sosial.
  • Melaksanakan pembinaan, pelayanan dan jaminan sosial keluarga.
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Perlidungan dan Jaminan Sosial dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan.
  • Melakukan penatausahaan logstik, koordinasi dan pembinaan kepada para petugas logistik di Kabupaten/Kota.
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

 

Tupoksi Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial

Admin Sunday, 16 December 2018 1936 Views

Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial mempunyai fungsi:

  • Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, pengendalian kegiatan rehabilitasi disabilitas dan lanjut usia (Lansia);
  • Pelaksanaan koordinasi, pengawasan, pengendalian kegiatan pelayanan, pengasuhan, perlindungan dan pengangkatan anak;
  • Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan rehabilitasi tuna sosial, korban NAPZA dan HIV-AIDS;
  • Pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan tindak kekerasan dan Pekerja Migran (TKPM);
  • Menyusun rencana kegiatan Bidang Rehabilitasi Sosial sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  • Memantau, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  • Membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • Mengikuti rapat-rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • Melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan seksi rehabilitasi sosial anak, seksi rehabilitasi sosial penyandang disabilitas dan rehabilitasi sosial lanjut usia, dan seksi rehabilitasi tuna sosial, NAFZA dan HIV-AIDS;
  • Melaksanakan pembinaan, pelayanan dan perlindungan korban tindak kekerasan pekerja migrant dalam melakukan rehabilitasi sosial.
  • Menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial dan memberikan saran pertimbangan kepada atasan sebagai bahan perumusan kebijakan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaa tugas.

 

 

 Alamat  :  Jl. Sultan Hasanuddin No.7

                 (Kompleks Kantor Bupati Pangkep )

 Email     :  [email protected]

 

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree