Tupoksi Bidang Penanganan Fakir Miskin

Bidang Penanganan Fakir Miskin Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:

  • pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan penanganan fakir miskin;
  • pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan penanganan fakir miskin;
  • menyusun rencana kegiatan Bidang Penanganan Fakir Miskinsebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
  • memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepada bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  • membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
  • mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
  • merumuskan dan merencanakan urusan Seksi Penanganan Fakir Miskin Perdesaan, Perkotaan, Pesisir dan Pulau-Pulau dan Seksi Perlindungan Bencana Alam bencana sosial serta seksi jaminan sosial keluarga;
  • melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Perdesaan, Penanganan Fakir Miskin Perkotaan, Penanganan Fakir Miskin Pesisir dan Pulau-Pulau, seksi perlindungan dst; dan
  • menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.

 

 

 Alamat  :  Jl. Sultan Hasanuddin No.7

                 (Kompleks Kantor Bupati Pangkep )

 Email     :  [email protected]

 

We use cookies to improve our website. Cookies used for the essential operation of this site have already been set. For more information visit our Cookie policy. I accept cookies from this site. Agree