Tupoksi Bidang Penanganan Fakir Miskin
Bidang Penanganan Fakir Miskin Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi:
- pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan penanganan fakir miskin;
- pelaksanaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian kegiatan penanganan fakir miskin;
- menyusun rencana kegiatan Bidang Penanganan Fakir Miskinsebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan sehingga pelaksanaan tugas berjalan lancar;
- memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas kepada bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- membuat konsep, mengoreksi, memaraf dan/atau menandatangani naskah dinas;
- mengikuti rapat sesuai dengan bidang tugasnya;
- merumuskan dan merencanakan urusan Seksi Penanganan Fakir Miskin Perdesaan, Perkotaan, Pesisir dan Pulau-Pulau dan Seksi Perlindungan Bencana Alam bencana sosial serta seksi jaminan sosial keluarga;
- melaksanakan koordinasi kegiatan-kegiatan Seksi Penanganan Fakir Miskin Perdesaan, Penanganan Fakir Miskin Perkotaan, Penanganan Fakir Miskin Pesisir dan Pulau-Pulau, seksi perlindungan dst; dan
- menyusun laporan hasil pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan sesuai bidang tugasnya untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas.